Adapunpedoman cara pencairan dan kapan telah diatur dalam regulasi PMK No.48/PMK.07/2019 dengan jadwal pencairan untuk triwulan 4 adalah paling cepat November 2020 dan paling lambat Desember 2020. Dengan berlandaskan aturan tersebut maka hampir bisa dipastikan bahwa jadwal cair sertifikasi guru 2020 selambat-lambatnya adalah 31 Desember 2020.
KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. KOTA, JP Radar Kediri – Dana bantuan operasional sekolah BOS triwulan keempat SD dan SMP diprediksi cair pada akhir tahun ini. Dibanding pencairan sebelumnya, sekolah bakal menerima lebih kecil. Sebab, penyalurannya mengacu jumlah siswa setelah penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Dasar Dikdas Dinas Pendidikan Disdik Kota Kediri Ibnu Qoyim mengatakan, pencaiaran dana BOS triwulan TW IV mengacu pada jumlah siswa setelah PPDB 2019. Adapun tiga pencairan sebelumnya berdasar jumlah jumlah siswa pada 2018/2019. Karena itulah, jumlahnya dipastikan tidak sama dengan pencairan sebelumnya. “Karena dana BOS berdasarkan jumlah siswa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Kediri. Untuk diketahui, dana BOS dicairkan sebanyak empat kali. Untuk TW I, TW III, dan TW IV, masing-masing 20 persen. Selain itu, hanya TW II yang disalurkan sebesar 40 persen. Makanya jumlah pencairan dana BOS TW I dan TW III sama. Sedangkan untuk pencairan TW IV, Ibnu mengungkapkan, dipastikan jumlahnya tidak sama dengan TW I dan III. Pasalnya, selain perubahan jumlah siswa, ada aturan baru jumlah pagu di SD. “Jadi kemungkinan dana BOS triwulan empat lebih kecil di SD,” kata pria yang pernah berdinas di Dinas Sosial Dinsos Kota Kediri ini. Pada PPDB 2019, Ibnu menerangkan, jumlah rombongan belajar rombel kelas 1 maksimal hanya 28 siswa. Padahal, di tahun sebelumnya, satu kelasnya diisi sebanyak 32 anak. “Jadi ada pengurangan jumlah siswa. Itu yang menyebabkan siswa SD lebih sedikit tahun ini,” ungkapnya. Selain pengurangan jumlah rombel, Ibnu menyatakan, ada beberapa SD yang kekurangan siswa. Misalnya dari pagu sebanyak 28 siswa, sekolah hanya menerima siswa di bawah 20 siswa. Bahkan, sejumlah lembaga siswanya kurang dari 10 anak. “Itu yang memengaruhi jumlah dana BOS nanti,” ungkap Ibnu. Lalu bagaimana dengan SMP? Ibnu mengatakan, pagu SMP tidak ada perubahan. Karena itu, jumlah dana BOS yang cair di TW IV nanti bergantung pada jumlah siswa di masing-masing lembaga. Sebab, tidak semua sekolah bisa memenuhi pagu. Dengan kondisi tersebut, ada sekolah yang menerima lebih kecil dibanding pencairan sebelumnya. Sebaliknya, sekolah yang jumlah muridnya lebih banyak, menerima lebih besar. “Ada yang lebih kecil, ada juga yang lebih besar,” ungkapnya. Ibnu mengatakan, dana BOS TW IV diprediksi cair pada akhir tahun 2019. Diperkirakan di antara Oktober atau November. Saat ini, setiap lembaga harus menyelesaikan laporan realisasi anggaran LRA. “Dilaporkan ke disdik,” tuturnya. Seperti diberitakan, disdik sudah mencairkan dana BOS sebesar Rp 29,6 miliar. Rinciannya, untuk SD sebesar Rp 18,159 miliar dan SMP sebesar Rp 11,508 miliar. Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, perawatan sarana dan prasarana sarpras sekolah serta pengadaan buku teks dan nonteks. Artikel Terkait BosPelindo IV mengatakan pertemuan dengan Gubernur Ali Mazi dalam rangka membahas nota kesepahaman atau MoU pengoperasian Kendari New Port (KNP) yang ditarget beroperasi pada Januari tahun depan. “Upaya (betonisasi jalan) tersebut kami lakukan, agar KNP bisa segera beroperasi. Paling lambat pada sekitar triwulan 2019, atau Januari tahun Berikut BAB III Penetapan Alokasi dan Penyaluran dana BOS Reguler, dalam Lampiran Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler tentang Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler. Perubahan Petunjuk Teknis - Juknis BOS - Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 22 Mei 2019 dan diberlakukan mulai tanggal 28 Mei 2019 setelah diundangkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 609 dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS Reguler. SUDAH TIDAK BERLAKUPermendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerPasal 1Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Permendikbud 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Juknis BOS RegulerTata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah BOS RegulerBAB IIIPENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULERPendataanDalam melakukan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai berikutDmemfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan entry;wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;memutakhirkan data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; danSekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan SMP yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kotaTim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian usulan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran Pusat menetapkan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan Penetapan alokasi tiap SekolahAlokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan cut off Dapodik berikutcut off tanggal 31 Januari; dancut off tanggal 31 cepat satu bulan sebelum tanggal cut off pre-cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai I dan semester IAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran sesuai dengan ketentuan peraturan final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I untuk penyaluran triwulanan dan semester I untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan IIAlokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II untuk penyaluran triwulanan didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II untuk penyaluran triwulanan sesuai dengan ketentuan peraturan III, triwulan IV, dan semester IIAlokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran sesuai ketentuan yang final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV untuk penyaluran triwulanan, serta semester II untuk penyaluran semesteran untuk dikompensasikan sebelum akhir tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional NISN, serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagiSekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; danSD atau SMP yang memenuhi ketentuan sebagai berikutpendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di daerah terdepan, terluar dan sangat tertinggal daerah 3T dengan skala satuan daerah yaitu desa. Klasifikasi daerah 3T dari tiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di Sekolah lain di untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah memiliki izin operasional minimal 3 tiga tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta jumlah peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik, yaitu memberikan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 enam puluh peserta ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap fix cost dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai Sekolah Terintegrasi, SMP satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan daerah setempat;Bagi SD dan SMP yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanismeTim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik berdasarkan BOS Reguler Provinsi menetapkan alokasi bagi SD atau SMP penerima kebijakan alokasi minimal berdasarkan surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang Jumlah alokasi BOS Reguler untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 tiga tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 enam puluh peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Menurutdata BOS pertumbuhan yang paling tinggi adalah sektor jasa lainnya yang mencapai 10,73%. Jasa lainnya ini merupakan sektor rekreasi dan reparasi mobil. Memang pada triwulan I-2019 ekspor turun -2,08%. Jika dibedah lebih jauh, secara year on year ekspor barang dan jasa pada triwulan II-2019 -1,81%, yang terdiri dari ekspor barang -2
SE Dirjen tentang penyediaan buku teks K13 13/Dec/2020 Baca selanjutnya PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2019 13/Dec/2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 tahun 2019 Baca selanjutnya SURAT MENTERI PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN 13/Dec/2020 Baca selanjutnya PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2018 13/Dec/2020 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 tahun 2018 Baca selanjutnya WORKSHOP SOSIALISASI JUKNIS BOS 2016 13/Dec/2020 Baca selanjutnya Daftar dan Spesifikasi Peralatan Pendidikan SMP 13/Dec/2020 Daftar dan Spesifikasi Peraltan Pendidikan SMP Tahun 2015 Baca selanjutnya
PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata
JAKARTA – Dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional Bosnas Triwulan I periode Januari hingga Maret 2019, diinformasikan Gubernur Kalimantan Utara Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah dicairkan dan ditransfer melalui rekening sekolah tujuan. Pencairan ini, sejurus dengan telah terbitnya Surat Keputusan SK Gubernur Kaltara Nomor tanggal 8 Januari 2019, perihal Penerima Hibah Bantuan Operasional Sekolah BOS pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019. Dikabarkan Gubernur, total dana BOS triwulan I tingkat dasar dan menengah tahun ini mencapai Rp “Berdasarkan informasi dari kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Provinsi Kaltara, per 4 Maret lalu sudah keluar juga rekapitulasi dana BOS yang dicairkan untuk seluruh kabupaten/kota,” jelas Gubernur, Rabu 20/3. Untuk triwulan I ini, Kabupaten Bulungan menerima realisasi total dana BOS sebesar Rp Kota Tarakan Rp Kabupaten Nunukan Rp Kabupaten Malinau Rp dan Kabupaten Tana Tidung Rp “Penyaluran dana BOS triwulan I 2019 dilakukan melalui 3 bank, yakni Bank Kaltimtara, BRI Bank Rakyat Indonesia, dan BNI Bank Negara Indonesia,” ungkap Gubernur. Lebih rinci lagi, penyaluran dana BOS triwulan I 2019 untuk Sekolah Dasar SD se-Kaltara totalnya Rp Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama SMP se-Kaltara sebesar Rp Sekolah Menengah Atas SMA swasta se-Kaltara sebesar Rp dan Sekolah Menengah Kejuruan SMK swasta se-Kaltara sebesar Rp Diuraikan Gubernur, BPKAD Kaltara juga melaporkan bahwa sebelum pencairan tersebut, mereka telah menerima sejumlah dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya, Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD BOS Kabupaten/Kota, NPHD BOS SMA/SMK Swasta, SK Gubernur Kaltara No. dan nomor rekening sekolah. Sementara itu, terkait penyaluran bantuan keuangan Bankeu khusus Pemerintah Provinsi Pemprov Kaltara bagi pendidik dan tenaga kependidikan tahun ini, mengalami perubahan. Hal ini dikarenakan adanya penyesuaian dan perbaikan pada petunjuk teknis Juknis penyalurannya. Dikatakan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Provinsi Kaltara Sigit Muryono, penyesuaiannya berkenaan dengan tahun, peraturan perundang-undangan pendukung, serta masukan masyarakat dan pemerintah. Dipaparkan Sigit, didalam Juknis bagi penerima bankeu khusus pemerintah Kaltara, terdapat 3 kriteria pendidik dan tenaga kependidikan yang menerima insentif melalui bankeu ini. Yakni, kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal, kriteria tenaga pendidik pada satuan pendidikan non formal, dan kriteria tenaga kependidikan. Untuk kriteria pendidik pada satuan pendidikan formal, terjadi penyesuaian pendidikan terakhir untuk guru TK/RA/BA yang minimal berijazah sarjana atau Diploma IV D-IV. Atau, sedang menempuh pendidikan sarjana atau diploma bidang pendidikan, dengan catatan yang bersangkutan akan lulus paling lambat tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi dan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa KTM terlegalisir. Hal serupa juga berlaku bagi guru SD/MI di daerah 3T Terdepan, Terluar, dan Tertinggal. Sementara bagi guru SD/MI, SMP dan MTs diluar 3T minimal berijazah sarjana atau D-IV, kata Sigit di ruang kerjanya, Rabu 20/3. Secara utuh, juknis baru ini berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan negeri dan swasta mulai jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP, MTs dan jalur pendidikan non formal yakni PAUD yang diangkat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Guru PAUD penerima bankeu tahun ini yakni guru Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD sejenis. Untuk tenaga kependidikan, yakni kepala sekolah, pengawas sekolah dan penilik,” ucap Sigit. Kriteria lainnya, yakni terdaftar di Data Pokok Pendidikan Dapodik, dan Education Management Information System EMIS, masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan surat keputusan SK tugas mengajar dari kepala sekolahnya, juga sekurang kurangnya telah mengabdi selama 3 tahun berturut-turut tanpa putus. “Kalau untuk kriteria tenaga kependidikan, bagi kepala sekolah, pengawas penilik sekurang-kurangnya berijazah sarjana, memiliki SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, atau pengawas, dan penilik serta terdaftar di Dapodik atau EMIS, urai Sigit. Selanjutnya, juknis ini akan digunakan oleh Disdikbud kabupaten/kota se-Kaltara dalam memverifikasi, menyeleksi, serta menetapkan pendidikan dan tenaga kependidikan yang menerima insentif melalui Bankeu Pemprov Kaltara. Guru yang menerima insentif melalui bankeu itu untuk guru Pegawai Negeri Sipil PNS dan Non PNS pada jenjang PAUD, TK/RA/BA, SD/MI dan SMP/MTs,” tutup Sigit.humas/pro/one Softcopyexcel laporan modal asset triwulan 4. Kolom keterangan disi apa yang perlu diterangkan disini diisi sumber danyany bisam BOS Pusat 2019 Sem 1 4. Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai belanja barang belanja modal belanja bunga utang belanja subsidi belanja hibah dan
Dana Operasional Sekolah atau disebut BOS merupakan dana operasional yang diberikan ke sekolah yang siap menerima dengan menghitung jumlah siswa atau disesuaikan dengan jumlah siswa disekolah tersebut. Artinya besaran dana BOS yang diterima setiap sekolah akan berbeda. Seperti yang kita ketahui dana BOS pada tahun 2020 berubah, ada kenaikan dari jumlah nominal persiswa. Pada tahun sebelumnya biaya opesional sekolah per siswa sebesar Rp. per tahun dan pada tahun 2020 biaya operasional sekolah per siswa naik menjadi Rp. per tahun. Selain dari kenaikan penerimaan dana BOS, skema penyaluran dana BOS pada tahun 2020 juga berubah. Pada tahun sebelumnya skema penyaluran dana BOS terbagi menjadi 4 tahap penyaluran, sedangkan pada tahun 2020 berubah menjadi 3 tahap penyaluran. Berikut perbuhan skema penyaluran Dana BOS Tahun 2019 Triwulan I 20 % Triwulan II 40 % Triwulan III 20 % Triwulan IV 20 % Tahun 2020 Tahap 1 30 % Tahap 2 40 % Tahap 3 30 % Tahun 2019 Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV Penggunaan Januari April Juli Oktober Februari Mei Agustus November Maret Juni September Desember Tahun 2020 Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Penggunaan Januari Mei September Februari Juni Oktober Maret Juli November April Agustus Desember Dari skema penyaluran dan penggunaan dana BOS terlihat perbedaan yang berdampak pada pelaporan dana BOS yang sudah diterima oleh sekolah. Asumsi awal pelaporan dana bos pada tahun 2020 sesuai penggunaannya, maka pelaporan dana bos berubah menjadi 3 tahap. Dan ternyata eh ternyata, untuk pelaporan bos tahun 2020 pun masih sama dengan tahun tahun sebelumya, yaitu per Triwulan. Ini terjadi di daerah kami, entah untuk daerah lain yang ada di Indonesia, sama kah? Jika sama ya kita sama-sama terkecohlah, terkecoh dengan skema penyaluran. HeheTapi jika kita masuk pada web pelaporan bos online, pelaporan penggunaan dana bos tetap menggunakan per Tahap. Jadi ya sedikit membingungkanlah...Jadi cara pelaporan dana bos yang diminta pusat dengan yang di daerah itu berbeda, ini menyebabkan masalah. Terjadi perbedaan pendapat dalam pelaporan bos tahap 1, yang membuat pengelola dana bos jadi bingung. Karena pemberitahuannya selalu di ahir, laporan dana bos tahap 1 yang sudah jadi atau selesai akhirnya dirubah menjadi Triwulan. Santuy brooo....kata orang bijak 'setiap masalah, pasti ada jalan keluarnya'.Lanjut ke cara pelaporan Dana Bos Tahap 1 menjadi Triwulan 1 dst. karena pelaporan dana bos tahap 1 di minta menjadi Triwulan maka idealnya pelaporanya mengacu pada tahun sebelumnya. Dibawah ini merupakan salahsatu cara untuk melaporkan bos tahap 1 menjadi triwulan 1 dst. Skema diatas merupakan salah satu cara yang dilakukan di daerah kami untuk melaporkan dana bos penyaluran per tahap dan melaporkan per triwulan. Cara ini merupakan cara yang mungkin tidak baku, karena mungkin di daerah temen temen berbeda cara menyiasatinya. Skema di atas mengacu pada pelaporan bos tahun sebelumnya. Untuk vidionya silahkan tonton pada link ini postingan kali ini semoga postingan ini bisa bermanfaat. Terima kasih

Dalamrangka pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 yang transparan dan akuntabel, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2019. Adapun Tujuan Umum BOS Reguler Tahun 2019.

Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2019 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk Sekolah Menengan Atas dan SMK diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Selain Juknis BOS 2019 Sekolah Menengan Atas dan SMK, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 juga mengatur Junis BOS SD dan SMP. Hal ini alasannya PERMENDIKBUD no 89 Tahun 2019 terdiri dari Lampiran 1 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama Lampiran 2 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SMA Lampiran 3 Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2019 untuk SMK Berdasakan JUKNIS BOS Sekolah Menengah kejuruan tahun 2019, pada tahun 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan BOS bagi SMK dengan satuan biaya per siswa Rp per tahun. Mulai tahun 2019 penyaluran dana BOS Sekolah Menengah kejuruan dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening satuan pendidikan secara eksklusif dalam bentuk hibah. Berdasakan JUKNIS BOS Sekolah Menengan Atas tahun 2019, sasaran program BOS SMA adalah semua SMA baik Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesiayangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Dapodikdasmen. Besaran derma per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional NISN yang valid dan satuan biaya BOS Sekolah Menengan Atas sebesar Rp. Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019 dinyatakan bahwa a program BOS SD dan SMP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib mencar ilmu 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal SPM pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan SNP pada satuan pendidikan-satuan pendidikan yang sudah memenuhi SPM; dan b kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat Menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Atau Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk a. membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; b membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan c. meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta. Menurut Pasal 3 Permendikbud Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2019 dinyatakan bahwa Secara khusus kegiatan BOS Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk a membantu biaya operasional sekolah non-personalia; b; meningkatkan Angka Partisipasi Kasar APK; c mengurangi angka putus sekolah; d mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin; e memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan f meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini LINK 2 DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini BOS yakni kegiatan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Sasaran Penerima DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 adalah Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Dapodikdasmen. Khusus bagi sekolah swasta, juga harus mempunyai izin operasional. Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Dihitung menurut jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya Tingkat SD Rp Tingkat SMP Rp Untuk sekolah di tempat khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan menerima alokasi sebanyak 60 siswa Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil 1. Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau 2. Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau 3. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya tidak berkembang; atau 4. Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau 5. Sekolah swasta yang tidak bersedia mendapatkan kebijakan alokasi minimal. Alokasi DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 2 Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal 1. Harus memberikan isu jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang renta siswa dan di papan pengumuman; 2. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima; 3. Membebaskan iuran/pungutan dari orang renta siswa. Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil dalam JUKNIS BOS 2019 1. Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat; 2. Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi; 3. Tim BOS Provinsi memutuskan alokasi sekolah kecil menurut rekomendasi tersebut. Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan. Jadwal Pengambilan Data Untuk Penetapan Jumlah siswa akseptor dana BOS 2019 1 Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya; 2 Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret; 3 Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni; 4 Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September. Tahapan BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 Waktu Penyaluran DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Tiap 3 bulan periode triwulan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember; 2. Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami kendala atau perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan periode semesteran, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember. Penyaluran dari RKUN Ke RKUD DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari; 2. Triwulan 2, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan April; 3. Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan Juli; 4. Triwulan 4, paling lambat 7 tujuh hari kerja pada awal bulan Oktober. Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja sehabis dana diterima di RKUD. Ketentuan Pengambilan DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah; 2. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku; 3. Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi dipakai sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS Ketentuan Lainya bagi Sekolah Penerim DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 1. Semua negeri dihentikan melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa; 2. Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar; 3. Sekolah sanggup mendapatkan sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu; 4. Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah supaya mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel; 5. Menteri dan Kepala Daerah sanggup membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat. Penggunaan Dana BOS 2019 berdasrkan JUKNIS BOS 2019 1. Pengembangan Perpustakaan a Prioritas utama yakni membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang dipakai sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli kekurangan supaya tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli yakni yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud; b Membeli buku pengayaan dan acuan untuk memenuhi SPM; c Langganan koran, majalah/publikasi terjadwal yang terkait pendidikan offline/online; d Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan; e Peningkatan kompetensi pustakawan; f Pengembangan database perpustakaan; g Pemeliharaan perabot perpustakaan; h Pemeliharaan & pembelian AC perpustakaan; i Biaya untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah 2. Kegiatan PPDB a Semua jenis pengeluaran dlm rangka PPDB; b Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu c Penggandaan formulir Dapodikdasmen; d Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang sanggup dibayarkan untuk kegiatan ini adalah Bahan habis pakai ATK; Sewa internet warnet, upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah; Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak sanggup dilakukan di sekolah; Honor operator Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran gaji untuk petugas pendataan di sekolah yakni sebagai berikut 1 Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya aksesori untuk pembayaran gaji bulanan 2 Apabila tidak ada tenaga manajemen yang berkompeten, sekolah sanggup menugaskan tenaga operator lepas outsourcing yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan tidak dibayarkan gaji rutin bulanan; 3 Standar gaji operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di tempat sesuai dengan beban kerja; e Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan 3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler a Membeli alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD; b Mendukung penyelenggaraan PAKEM di SD; c Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual di SMP; d Pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan kebijaksanaan pekerti; e Pembelajaran remedial dan pengayaan; f Pemantapan persiapan ujian; g Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja; h Usaha Kesehatan Sekolah UKS; i Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan; j Biaya lomba yang tidak didanai pemerintah/ pemda termasuk untuk biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi; k Honor mengajar aksesori di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya. 4. Ulangan dan Ujian a Biaya ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah; b Komponen yang sanggup dibayarkan adalah c Fotocopy/penggandaan soal; d Fotocopy laporan hasil ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan orang tua/wali; e Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan tidak didanai Pemerintah/Pemda. 5. Pembelian Bahan Habis Pakai a Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris; b Alat tulis kantor termasuk tinta printer, CD dan flash disk; c Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah; d Pengadaan sparepart alat kantor; e Alat-alat kebersihan dan alat listrik. 6. Langganan Daya dan Jasa a Langganan listrik, air, dan telepon termasuk pasang instalasi gres bila ada jaringan; b Langganan internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem termasuk pasang gres bila ada jaringan. Batas maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah c Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di tempat tertentu jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik termasuk perlengkapan pendukungnya 7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi a Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela; c Perbaikan sanitasi sekolah kamar mandi dan WC untuk menjamin kamar mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik; d Perbaikan susukan pembuangan dan susukan air hujan; e Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya. 8. Pembayaran Honor Bulanan a Guru honorer hanya untuk memenuhi SPM; g Batas maksimum pembayar gaji bulanan sekolah negeri yakni 15%. h Pengangkatan tenaga gaji gres harus sanggup pertimbangan dan persetujuan kab/kota 9. Pengembangan Profesi G/TK a Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang menerima hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh memakai dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan; b Menghadiri seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan biaya registrasi dan fasilitas apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan; c Mengadakan workshop peningkatan mutu. Biaya yang sanggup dibayarkan yakni fotocopy, serta konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum SBU daerah; d Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya kegiatan yang sama yang telah didanai oleh pemerintah/pemda. 10. Membantu Siswa Miskin a Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan derma sejenis dari sumber lainnya, contohnya PIP. b Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah misalnya sepeda, bahtera penyeberangan, dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah. 11. Pengelolaan Sekolah a Penggandaan laporan dan surat-menyurat; b Insentif bagi tim penyusun laporan BOS; c Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos; d Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota; e Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor. 12. Pembelian dan Perawatan Komputer a Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station. Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan Sekolah Menengah Pertama 7 unit/tahun; b Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun; c Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian yakni 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta; d Membeli/memperbaiki proyektor. Jumlah maksimum yang sanggup dibeli yakni 1 unit/ tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta; f Harus dibeli di toko resmi; g Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; h Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah. 13. Biaya Lainnya a Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah; c Peralatan UKS dan obat-obatan; d Pembelian meja dan dingklik peserta didik/ guru, jikalau yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang; e Penanggulangan efek darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat. f Bunga Bank/Jasa Giro jawaban adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan. Larangan Penggunaan DANA BOS 2019 menurut JUKNIS BOS 2019 sama dengan tahun sebelumnya hanya ditambahkan penegasan larangan membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan kiprah pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru. LINK DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disiniLINK 2 DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2019 UNTUK SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK Klik disini Sumber loading... YGak0r. 42 286 180 450 307 487 99 400 189

bos triwulan 4 2019